TAKENGON – Polisi mengamankan dua pemuda asal Kampung Genting Gerbang Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah Aceh.
Dua pemuda berinisial AHS (24) dan ASS (19) karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Kampung Kayu Kul Pegasing, Kecamatan Pegasing.
“Akibat perbuatan keduanya, korban bernama Azzumara Khair mengalami luka di kepala, telinga, pipi, dan jari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah pada rilis yang diterima awak media.
Diterangkan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/08). Namun, kedua pelaku baru ditangkap Selasa (29/08).
“Saat ini kedua pelaku penganiayaan terhadap korban Azzumara sudah ditahan. Sedangkan korban, harus dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” kata Iptu Andika.
Penganiyaan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya Kampung Jerata, tiba-tiba dihentikan oleh terlapor. Mereka menghentikan korban berdalih telah mengancam adik terlapor.
“Mendengar perkataan tersebut, terlapor bersama rekannya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan kayu yang menyebabkan korban terluka dan harus dirawat di RS Datu Beru Takengon,” ujarnya.
Tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kedua pemuda tersebut ke Mapolres Aceh Tengah. Akibat perbuatanya itu, AHS dan ASS akan ditersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPinda, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.











