Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/08/2023
in Lintas Tengah
0
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

TAKENGON – Polisi mengamankan dua pemuda asal Kampung Genting Gerbang Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah Aceh.

Dua pemuda berinisial AHS (24) dan ASS (19) karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Kampung Kayu Kul Pegasing, Kecamatan Pegasing.

“Akibat perbuatan keduanya, korban bernama Azzumara Khair mengalami luka di kepala, telinga, pipi, dan jari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah pada rilis yang diterima awak media.

Diterangkan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/08). Namun, kedua pelaku baru ditangkap Selasa (29/08).

“Saat ini kedua pelaku penganiayaan terhadap korban Azzumara sudah ditahan. Sedangkan korban, harus dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” kata Iptu Andika.

Penganiyaan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya Kampung Jerata, tiba-tiba dihentikan oleh terlapor. Mereka menghentikan korban berdalih telah mengancam adik terlapor.

“Mendengar perkataan tersebut, terlapor bersama rekannya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan kayu yang menyebabkan korban terluka dan harus dirawat di RS Datu Beru Takengon,” ujarnya.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kedua pemuda tersebut ke Mapolres Aceh Tengah. Akibat perbuatanya itu, AHS dan ASS akan ditersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPinda, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Previous Post

5 Ribu Lebih Kantong Darah Didonor ASN Pemerintah Aceh Selama 2023

Next Post

Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Next Post
Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026
Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com