MEUREUDU – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak serta-merta mencerminkan pengelolaan keuangan daerah tanpa persoalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp312,4 juta yang tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan di sektor pendidikan itu menjadi salah satu dari 26 temuan BPK yang diungkap Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2025, Jumat (12/6/2026).
Banggar menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Dana BOSP merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, sehingga penyimpangan penggunaannya mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi.
Selain temuan pada dana pendidikan, BPK juga mencatat pembayaran tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp313,9 juta, belanja barang dan jasa Rp268,4 juta, perjalanan dinas Rp59,1 juta, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rp54,1 juta, serta temuan pada pelaksanaan MTQ di Dinas Syariat Islam senilai Rp398,3 juta.
Juru Bicara Banggar DPRK Pidie Jaya, Teuku Zikri, menegaskan bahwa sejumlah temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola yang berulang dari tahun ke tahun.
“Kesalahan yang sama masih terus terjadi. Kepala SKPK harus lebih patuh terhadap aturan agar temuan serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
DPRK menekankan bahwa raihan WTP tidak boleh dimaknai sebagai bebas dari masalah.
Sebaliknya, temuan-temuan BPK harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan pengawasan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.[Mul]









