MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal memperkuat dan mengembangkan usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang UKM Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, ST, M.Si, mengatakan NIB menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan, sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga perizinan usaha lainnya.
“Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bukti pengakuan resmi negara sekaligus modal penting agar UMKM lebih mudah berkembang dan bersaing,” ujar Safwan.
Menurutnya, kesadaran pelaku usaha di Pidie Jaya untuk mengurus legalitas terus meningkat. Untuk mendukung hal tersebut, Disperindagkop secara rutin memberikan pendampingan dan fasilitasi penerbitan NIB melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun sistem Online Single Submission (OSS).
Safwan mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan layanan yang tersedia agar usaha mereka memiliki kepastian hukum dan peluang yang lebih besar untuk berkembang.
“Semakin banyak UMKM yang legal, semakin kuat pula fondasi ekonomi kerakyatan di Pidie Jaya,” pungkasnya.[Mul]










