MEUREUDU – Polres Pidie Jaya berhasil mengungkakan sejumlah kasus tindak pidana pencurian di tiga tempat berbeda di Pidie Jaya.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si yang didampingi, Kasat Reskrim Iptu Irfan, S.H, dan Kasi Humas Ipda Mustafa, saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Sabtu 2 September 2023.
Adapun kasus tindak pidana pencurian yang diungkapkan yaitu pencurian ATK di kantor Pengadilan Meureudu, pencurian handphone, uang dan Jam tangan di 3 tempat berbeda.
Sementara pencurian 6 buah bal kabel audio,1 buah Safety Belt, 2 buah bal tali nilon, 34 buah Lem cina, 1 buah alat pemanas air, 1 Unit mesin gerinda, 12 pasang kaos kaki, 1 buah box kabel listrik, 1 buah plester gypsum.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana pencurian di kantor pengadilan Negeri Meureudu dengan tersangka KB, 31 tahun, warga Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dan barang bukti telah diamankan di Polres Pidie Jaya sedang proses penyidikan,” katanya.
Dikatakan Kapolres, kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31) Dudun Makmur Gampong Matang Guru Kecamatan Mandat Aceh Timur. Berdomisili di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda beda, yaitu pada 17 Juli 2023, pukul 03.00 WIB, bertempat di rumah Agus Salim Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengambil 1 buah Handphone merk Opo A57,” ujar dia.
Selanjutnya pada 24 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di rumah saudari Epi Agustina Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan mengambil 2 buah Handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merk Stawberry serta mengambil 1 buah Jam tangan bermerek Alexandre Christi.
Sedangkan pada tanggal 4 Juli 2023 pelaku SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah sdra. Riswandi pelaku di kenai pasal 363 kuhp karena mengambil uang Rp.5.500.000. dan 1 buah Jam tangan Merk Expedition.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku SF di 3 tempat berbeda, dengan cara menunggu suasana sepi dan merusak jendala dan pintu rumah, kasus tersebut berhasil diungkapkan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya, serta pelaku dan barang bukti telah diamankan, pelaku merupakan residivis, yang di tangkap di kabupaten Nagan raya,” katanya.
Kapolres meneruskan tindak pidana pencurian yang terjadi tanggal 19 Agustus 2023, Pukul 20.00 wib, di toko bangunan Simpang Rawa Sari Kecematan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, oleh pelaku RJ (43) Gampong Tueng Klut Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.
“Modus operandi pelaku menunggu keadaan sepi dan memantau pemiliknya tidak berada di tempat,di lakukan dengan cara merusak dinding toko. pelaku dan barang bukti telah di amankan dalam proses penyidikan pihak reskrim Polres Pidie Jaya,” kata Kapolres.[Mul]











