Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pengurus Fokusgampi Pertanyakan Independensi Ketua Umum

Admin1 by Admin1
10/09/2023
in Lintas Timur
0
Pengurus Fokusgampi Pertanyakan Independensi Ketua Umum

BANDA ACEH – Dinilai tidak taat aturan AD/ART lembaga, Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, M. Rafsanjani diminta mundur dari ketua umum karena dianggap melakukan tindakan tidak independensi dalam mendeklarasikan NP sebagai calon Gubernur Aceh pada beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Fokusgampi Banda Aceh, Sultan Haikal Putra, kepada atjehwatch.com, melalui rilisnya, Minggu 10 September 2023.

Ia mengaku Rafsanjani tidak melakukan musyawarah dalam mengambil tindakan tersebut dan melanggar kode etik organisasi

Menurutnya, etika sebuah organisasi yang terpimpin memiliki aturan yang harus dihormati, baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi lainnya. Oleh karena itu, setiap keputusan yang di ambil harus keputusan yang bersifat musyawarah Kepengurusan.

“Tahun politik sudah menjadi pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat di tanah air, namun setiap keputusan politik praktis harus di ambil secara bijaksana, lebih-lebih pada organisasi pengkaderan seperti Fokusgampi Banda Aceh,” kata Sultan.

Sultan menjelaskan bahwa Ketua Rafsanjani sudah melanggar AD/ART pasal 7 Tentang Sifat, “Fokusgampi adalah organisasi paguyuban yang bersifat Independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik” dan BAB X pada Pasal 18 tentang musyawarah dan rapat-rapat Pengambilan keputusan.

“Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat,” katanya.

“Kami sebagai pengurus sangat menyesali adanya keputusan sepihak oleh saudara Rafsanjani dalam mendeklarasikan salah satu tokoh Aceh untuk maju di Pilkada 2024 nantinya,” lanjutnya.

Sultan juga mengatakan apabila mengacu pada landasan di atas, maka tindakan Rafsanjani tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk terlibat dalam politik praktis maupun sayap partai lainnya.

Menurutnya, jika melanggar aturan-aturan organisasi yang berlaku dan itu sama saja tidak menghargai Masyarakat Pidie yang berdomisili di Banda Aceh, yang mana Paguyuban Fokusgampi Banda Aceh merupakan representasi mahasiswa/Pemuda dan masyarakat Pidie di Banda Aceh

“Rafsanjani itu melekat dengan indentitas seorang ketua lembaga sudah tidak sepentasnya mendeklarasikan secara gamlang di salah satu media dengan tujuan mendeklarasikan NP untuk salah satu calon gubernur Aceh di Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Sultan.

Oleh sebab itu, Sultan dan para pengurus menganggap ketidak adanya koordinasi yang baik dengan pengurus Fokusgampi Banda Aceh.

“Sudah sepantasnya Rafsanjadi dievaluasi ulang di dalam Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub), sebagaimana sudah diatur dalam AD/ART Fokusgampi Banda Aceh BAB IV Pasal 9 ayat A dan B,” ujarnya[Mul]

Previous Post

Renovasi Arena PON 2024 Diminta Rampung Lebih Cepat

Next Post

Pesisir Barat Selatan Aceh Diperkirakan Cerah

Next Post

Pesisir Barat Selatan Aceh Diperkirakan Cerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

04/04/2026
Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

04/04/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

04/04/2026
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

04/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com