Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pengurus Fokusgampi Pertanyakan Independensi Ketua Umum

Admin1 by Admin1
10/09/2023
in Lintas Timur
0
Pengurus Fokusgampi Pertanyakan Independensi Ketua Umum

BANDA ACEH – Dinilai tidak taat aturan AD/ART lembaga, Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, M. Rafsanjani diminta mundur dari ketua umum karena dianggap melakukan tindakan tidak independensi dalam mendeklarasikan NP sebagai calon Gubernur Aceh pada beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Fokusgampi Banda Aceh, Sultan Haikal Putra, kepada atjehwatch.com, melalui rilisnya, Minggu 10 September 2023.

Ia mengaku Rafsanjani tidak melakukan musyawarah dalam mengambil tindakan tersebut dan melanggar kode etik organisasi

Menurutnya, etika sebuah organisasi yang terpimpin memiliki aturan yang harus dihormati, baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi lainnya. Oleh karena itu, setiap keputusan yang di ambil harus keputusan yang bersifat musyawarah Kepengurusan.

“Tahun politik sudah menjadi pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat di tanah air, namun setiap keputusan politik praktis harus di ambil secara bijaksana, lebih-lebih pada organisasi pengkaderan seperti Fokusgampi Banda Aceh,” kata Sultan.

Sultan menjelaskan bahwa Ketua Rafsanjani sudah melanggar AD/ART pasal 7 Tentang Sifat, “Fokusgampi adalah organisasi paguyuban yang bersifat Independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik” dan BAB X pada Pasal 18 tentang musyawarah dan rapat-rapat Pengambilan keputusan.

“Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat,” katanya.

“Kami sebagai pengurus sangat menyesali adanya keputusan sepihak oleh saudara Rafsanjani dalam mendeklarasikan salah satu tokoh Aceh untuk maju di Pilkada 2024 nantinya,” lanjutnya.

Sultan juga mengatakan apabila mengacu pada landasan di atas, maka tindakan Rafsanjani tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk terlibat dalam politik praktis maupun sayap partai lainnya.

Menurutnya, jika melanggar aturan-aturan organisasi yang berlaku dan itu sama saja tidak menghargai Masyarakat Pidie yang berdomisili di Banda Aceh, yang mana Paguyuban Fokusgampi Banda Aceh merupakan representasi mahasiswa/Pemuda dan masyarakat Pidie di Banda Aceh

“Rafsanjani itu melekat dengan indentitas seorang ketua lembaga sudah tidak sepentasnya mendeklarasikan secara gamlang di salah satu media dengan tujuan mendeklarasikan NP untuk salah satu calon gubernur Aceh di Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Sultan.

Oleh sebab itu, Sultan dan para pengurus menganggap ketidak adanya koordinasi yang baik dengan pengurus Fokusgampi Banda Aceh.

“Sudah sepantasnya Rafsanjadi dievaluasi ulang di dalam Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub), sebagaimana sudah diatur dalam AD/ART Fokusgampi Banda Aceh BAB IV Pasal 9 ayat A dan B,” ujarnya[Mul]

Previous Post

Renovasi Arena PON 2024 Diminta Rampung Lebih Cepat

Next Post

Pesisir Barat Selatan Aceh Diperkirakan Cerah

Next Post

Pesisir Barat Selatan Aceh Diperkirakan Cerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026
Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

04/08/2026
Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

04/08/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Kebakaran di Aceh Barat Meluas ke 6 Kecamatan dan Musnahkan 21 Ha Lahan

04/08/2026
Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

04/08/2026

Terpopuler

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

02/08/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com