BANDA ACEH – Dinilai tidak taat aturan AD/ART lembaga, Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, M. Rafsanjani diminta mundur dari ketua umum karena dianggap melakukan tindakan tidak independensi dalam mendeklarasikan NP sebagai calon Gubernur Aceh pada beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Fokusgampi Banda Aceh, Sultan Haikal Putra, kepada atjehwatch.com, melalui rilisnya, Minggu 10 September 2023.
Ia mengaku Rafsanjani tidak melakukan musyawarah dalam mengambil tindakan tersebut dan melanggar kode etik organisasi
Menurutnya, etika sebuah organisasi yang terpimpin memiliki aturan yang harus dihormati, baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi lainnya. Oleh karena itu, setiap keputusan yang di ambil harus keputusan yang bersifat musyawarah Kepengurusan.
“Tahun politik sudah menjadi pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat di tanah air, namun setiap keputusan politik praktis harus di ambil secara bijaksana, lebih-lebih pada organisasi pengkaderan seperti Fokusgampi Banda Aceh,” kata Sultan.
Sultan menjelaskan bahwa Ketua Rafsanjani sudah melanggar AD/ART pasal 7 Tentang Sifat, “Fokusgampi adalah organisasi paguyuban yang bersifat Independen, dan tidak berafiliasi dengan partai politik” dan BAB X pada Pasal 18 tentang musyawarah dan rapat-rapat Pengambilan keputusan.
“Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat,” katanya.
“Kami sebagai pengurus sangat menyesali adanya keputusan sepihak oleh saudara Rafsanjani dalam mendeklarasikan salah satu tokoh Aceh untuk maju di Pilkada 2024 nantinya,” lanjutnya.
Sultan juga mengatakan apabila mengacu pada landasan di atas, maka tindakan Rafsanjani tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk terlibat dalam politik praktis maupun sayap partai lainnya.
Menurutnya, jika melanggar aturan-aturan organisasi yang berlaku dan itu sama saja tidak menghargai Masyarakat Pidie yang berdomisili di Banda Aceh, yang mana Paguyuban Fokusgampi Banda Aceh merupakan representasi mahasiswa/Pemuda dan masyarakat Pidie di Banda Aceh
“Rafsanjani itu melekat dengan indentitas seorang ketua lembaga sudah tidak sepentasnya mendeklarasikan secara gamlang di salah satu media dengan tujuan mendeklarasikan NP untuk salah satu calon gubernur Aceh di Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Sultan.
Oleh sebab itu, Sultan dan para pengurus menganggap ketidak adanya koordinasi yang baik dengan pengurus Fokusgampi Banda Aceh.
“Sudah sepantasnya Rafsanjadi dievaluasi ulang di dalam Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub), sebagaimana sudah diatur dalam AD/ART Fokusgampi Banda Aceh BAB IV Pasal 9 ayat A dan B,” ujarnya[Mul]








