MEUREUDU – Seorang warga Pidie Jaya, MZ, 43 tahun, diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti tiga belas bungkus paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening warna putih dengan total berat bruto keselurahan sebesar 9.69 gram.
Tersangka berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya, di Gampong Blang Baroe Kecamatan, Bandar Baru, Senin 11 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Muhammad Nur mengatakan Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dan karena tersangka memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang bernama MZ yang beralamat di Gampong Blang Baroe kecamatan Bandar Baru, kabupaten Pidie Jaya yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Lantas, menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung bergerak ke seputaran Gampong Blang Baroe tersebut guna melakukan penyelidikan,” katanya.
Pada pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Polres Pidie Jaya tiba di salah satu warung kelontong yang berada di Gampong Blang Baroe tersebut dan melihat MZ sedang berdiri di dalam warung tersebut.
Selanjutnya tim Opsnal mengamankan dan melakukan penggeladahan badan maupun pakaian terhadap MZ.
“Kemudian tim berhasil menemukan beberapa paket di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 blok kertas plastik bening yang berada di saku celana bagian belakang MZ. Berikut tim Opsnal menanyakan atas kepemilikan barang tersebut, MZ mengakui barang tersebut miliknya sendiri, dan pada waktu bersamaan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dibawa oleh MZ ke lokasi kebun miliknya yang tidak jauh dari warung kelontong tersebut, dan disana MZ kembali mengambil barang sisa narkoba jenis sabu lainnya yang di simpan di bawah pohon pisang yang terbungkus dengan plastik bungkusan bibit jagung merk pioner yang berwarna putih,” ujar Kasat.
Menurut tersangka MZ, dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lainnya yang berinisial M dan kini berstatus DPO.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 13 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening warna putih dengan total berat bruto keselurahan sebesar 9.69 gram, 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 1 blok plastik bening, 1 lembar plastik bekas bungkusan bibit jagung merk pioner berwarna putih kuning, kemudian 1 pasang besi jepitan paket, kemudian 1 unit timbangan digital berwarna hitam, dan 1 ( satu ) unit gunting jepit,” kata Kasat
“Setelah itu Pada pukul 18.30 WIB, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Muhammad Nur.[Mul]












