Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kafe Terduga Langgar Syariat Islam Dibongkar di Aceh Barat

Admin1 by Admin1
01/10/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kafe Terduga Langgar Syariat Islam Dibongkar di Aceh Barat

Personel Wilayat Hisbah melakukan pembongkaran sejumlah pondok kafe di lokasi wisata di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad (1/10/2023). (ANTARA/HO-Dok. Dinas Satpol PP WH Aceh Barat)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembongkaran sejumlah bangunan dan pondok kafe di kawasan wisata Ujung Karang, di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan di lokasi kafe banyak yang tertutup, berpotensi digunakan untuk berbuat asusila dan melanggar syariat Islam,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah(Wh) Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Ahad.

Lazuan mengatakan pembongkaran yang dilakukan oleh personel WH bersama tim gabungan tersebut, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2).

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik kafe sebelumnya sudah pernah diperingatkan oleh petugas agar tidak membuat pondok bagi pengunjung dalam keadaan tertutup.

“Pemilik kafe ini sudah pernah membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya menyediakan pondok dengan keadaan tertutup,” katanya.

Namun saat ini, katanya pemerintah daerah kemudian kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kemudian dilakukan penertiban bangunan pondok kafe di lokasi wisata.

Beberapa bulan lalu, kata Lazuan, di lokasi yang sama juga sudah dilakukan pembongkaran karena banyak bangunan pondok kafe yang tertutup.

Mengingat di lokasi tersebut diduga sering disalahgunakan oleh pengunjung, untuk berbuat asusila dan tindakan pelanggaran syariat Islam lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan menolerir setiap kegiatan usaha yang bertentangan dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam, yang dilakukan pengunjung di setiap lokasi wisata di Kabupaten Aceh Barat, demikian Lazuan.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Barat Sebarluaskan Nilai Pancasila kepada Pemuda

Next Post

Lagi, Ketua PA Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Penderita Stroke di Kuta Cot Glie

Next Post
Lagi, Ketua PA Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Penderita Stroke di Kuta Cot Glie

Lagi, Ketua PA Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Penderita Stroke di Kuta Cot Glie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com