BANDA ACEH – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) Banda Aceh, Agusmawar SH.i, memita Kemendagri untuk mengangkat honorer non ASN Satpol PP dan WH menjadi PNS.
Hal ini merujuk pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 3 Oktober 2023.
“Kita meminta Kemendagri untuk mengangkat Satpol PP dan WH honorer menjadi ASN,” ujar Agusmawar.
Menurutnya, tenaga Satpol PP dan WH yang berstatus honorer di Banda Aceh sangat banyak.
“Mereka rata-rata telah mengabdi 18, 17, hingga 15 tahun. Sekian lama mengabdi masih tetap sebagai status tenaga kontrak atau honorer,” ujar Agusmawar.
Keberadaan Satpol PP dan WH di Aceh, katanya, diatur dalam regulasi UU Keistimewaan Aceh atau UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,, terutama pasal 244 UUPA.
“Satpol PP dan WH memiliki tugas dan tupoksi kerja yang berat, tetapi kebanyakan masih berstatus honorer atau kontrak. Kita berharap dengan dijadikan ASN, maka kesejahteraan lebih terjamin dan sesuai dengan kerja,” kata Agusmawar lagi.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.










