Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

Admin1 by Admin1
06/10/2023
in Nanggroe
0
Ohku, Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Rumah Warga Lam Ujung

Warga Gampong (Desa) Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menemukan sesosok bayi perempuan di atas kursi teras depan rumah.(Kompas.com/Zuhri Noviandi)

BANDA ACEH – Pembuang bayi di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Minggu (10/9) lalu ditangkap polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SF (24) dan MAU (20).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama meyebut pasutri itu sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam.

“Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” Kompol Fadillah di Banda Aceh, Kamis (5/10).

Pasutri pembuang bayi tersebut ditangkap terpisah. Yang suami diringkus tempat kerjanya. Sedangkan sang istri di rumahnya daerah Ulee Kareng Banda Aceh.

Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar.

Saat ditemukan, kondisi bayi terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya. Usai melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya,” ujar Fadillah.

Kedua tersangka juga mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu setelah hamil di luar nikah.

“Mereka malu karena (yang wanita) hamil di luar nikah. Saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Karena pelaku adalah orang tua si bayi, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kompol Fadillah.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Panwaslih Aceh Singkil Himbau Partai Politik Patuhi Ketentuan Jadwal Kampanye

Next Post

Aceh Peroleh Dana Insentif Fiskal Rp10,4 Miliar dari Kemenkeu

Next Post
Utang RI Bertambah Rp5.125 T di Era Jokowi

Aceh Peroleh Dana Insentif Fiskal Rp10,4 Miliar dari Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

25/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

25/09/2026
Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

25/09/2026
Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026

Terpopuler

Ohku, Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Rumah Warga Lam Ujung

Akhirnya, Motif Pasutri Buang Bayi di Lam Ujung Aceh Besar Terungkap

06/10/2023

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com