Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja di Aceh

Admin1 by Admin1
06/10/2023
in Nanggroe
0
Bea Cukai Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja di Aceh

BANDA ACEH – Dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan BNN RI dan Forkopimda Provinsi Aceh musnahkan satu hektar ladang ganja yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar pada tanggal 2 Oktober 2023.

Keberadaan ladang ganja seluas satu hektar di Kawasan Pengunungan Ds. Pulo Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kab. Aceh Besar, Aceh tersebut diungkap tim gabungan di bawah komando Plt. Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo. Pada pemusnahan yang dilaksanakan di area dengan ketinggian mencapai 1.300 mdpl di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh besar tersebut dimusnahkan 15.000 batang tanaman ganja seberat 7,5 ton.

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum yang lain dan merupakan suatu keberhasilan bersama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh ini sendiri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Aksi ini juga merupakan upaya nyata yang terus digencarkan untuk memerangi peredaran narkotika dengan strategi hard power approach. Dalam pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Dengan digelarnya pemusnahan tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran narkotika mengingat semakin tingginya peredaran narkotika di Indonesia. Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk ke dalam jenis narkotika golongan I,” tutup Safuadi.

Sumber: Tempo

Previous Post

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-78 TNI di Blang Padang

Next Post

BPPA Fasilitasi Kepulangan Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Next Post
BPPA Fasilitasi Kepulangan Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

BPPA Fasilitasi Kepulangan Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026
577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

10/07/2026
Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

10/07/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Tito Tinjau Langsung Jembatan Enang-Enang

10/07/2026
Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com