Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
10/10/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kendaraan tahanan Kejari Aceh Barat mengangkut sejumlah tersangka diduga penimbun BBM bersubsidi guna ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar.

Penahanan dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dari penyidik Polres Aceh Barat. Ketiga tersangkanya ialah RM, HA, dan BR.

“Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10).

Adapun ketiga tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, ada 1.300 liter BBM biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka sudah melakukan aksi penimbunan BBM biosolar selama tiga bulan terakhir. Salah satu tersangka bahkan pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya. Namun jaksa tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud.

Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

BMKG Prediksi Banda Aceh Cerah Berawan

Next Post

Meski Diguyur Hujan, Asap Kiriman Masih Menyelimuti Aceh

Next Post
Meski Diguyur Hujan, Asap Kiriman Masih Menyelimuti Aceh

Meski Diguyur Hujan, Asap Kiriman Masih Menyelimuti Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

15/08/2026
KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

15/08/2026
Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

15/08/2026
Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

15/08/2026
Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

15/08/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

10/10/2023

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com