Meulaboh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melakukan survei dan pencanangan kantin halal di sekolah. Survei yang berlangsung Selasa, 10 Oktober 2023 tersebut dilakukan di beberapa sekolah mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK).
Turut hadir Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat, Abdul Aziz SH MAg, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Aceh Barat, H Suhadi SAg dan Pengawas PAI Aceh Barat.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Aceh Barat, H Suhadi SAg mengatakan, survei kantin halal dilakukan di beberapa sekolah, yaitu kantin SMAN 4 Wira Bangsa Meulaboh, SMKN 3 Meulaboh, SMKN 1 Meulaboh, SMKN 1 Meureubo dan SMPN 3 Meulaboh.
Suhadi menyampaikan, dengan adanya kunjungan tersebut pengelola kantin sekolah dapat teredukasi akan pentingnya memproduksi makanan halal, serta dapat berpartisipasi dalam menjalankan program mandatory halal di sekolah.
Ia menambahkan, dari hasil pengamatan tim, proses produksi di beberapa kantin sekolah yang dituju mendapatkan apresiasi yang bagus untuk menjadikan kantin dan unit produksi makanan dan minuman bersertifikat halal.
“Tentunya dengan bersertifikat halal seluruhnya akan sehat dan berkah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg menyampaikan, mandatory halal merupakan program Kementerian Agama dalam mewujudkan amanat undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Samsul menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” tambahnya.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, setiap pelaku usaha diharuskan untuk mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Ia mengungkapkan, dalam menciptakan jaminan produk halal, Kementerian Agama terus melakukan kampanye dan dorongan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksi dan dijual.
Khairul menjelaskan, halalnya suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan yang digunakan, namun juga dipastikan dari kebersihan dan kelayakan proses produksi yang dilakukan setiap pelaku usaha.[]










