Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Lagi, Irwandi Yusuf Diperiksa Kejati Aceh Terkait Dugaan Korupsi

Admin1 by Admin1
03/11/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis pada Kamis, 2 November 2023 mengatakan, Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan terkait proses perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CA pada 2007. Pada saat itu, Irwandi Yusuf jabat sebagai Gubernur Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia menyebutkan eks Gubernur Aceh itu diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

“Dalam kasus ini, penyidik juga memintai keterangan saksi lebih dari 100 orang. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya,” katanya.

Ia mengatakan penyidik terus bekerja menemukan alat dan barang bukti. Termasuk menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara serta perekonomian negara.

“Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara lebih dari Rp1 triliun.,” kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990.

Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT CA dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.

Ali Rasab mengatakan PT CA juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.

“Namun dalam pengelolaannya, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: pikiranrakyat

Previous Post

Muhammad Iswanto Rotasi Lima Kadis di Aceh Besar

Next Post

Kakankemenag Aceh Singkil Tinjau Banjir di Kompleks Madrasah

Next Post
Kakankemenag Aceh Singkil Tinjau Banjir di Kompleks Madrasah

Kakankemenag Aceh Singkil Tinjau Banjir di Kompleks Madrasah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com