Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

677 Perkara Terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho; Mulai Perkara izin Dispensasi Kawin, hingga 21 Perkara Pemerkosaan dan Judi Togel Online

Admin1 by Admin1
09/11/2023
in Nanggroe
0
677 Perkara Terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho; Mulai Perkara izin Dispensasi Kawin, hingga 21 Perkara Pemerkosaan dan Judi Togel Online

Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak dalam bulan Januari sampai semester II (Red Bulan November ) dalam tahun 2023, telah menangani sebanyak 677 perkara. Dengan klasifikasi perkara 443 perkara gugatan, 198 perkara permohanan dan 36 perkara Jinayat.

Dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, 303 perkara cerai gugat ( cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami ) dan perkara cerai talak ( cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri ) 90 perkara.

Sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa Ekonomi Syariah 1 perkara, sengketa Hibah 3 perkara, sengketa Wakaf 1 perkara dan Isbath Nikah 20 perkara serta penguasaan anak 4 perkara lain lain 7 perkara.

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan klasifikasi yaitu  101 perkara, 101 perkara penetapan ahli waris, Isbath Nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, Wali Adhal 2 perkara dan lain lain 2 perkara.

Dan dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, Adapun  klasifikasi 36 Perkara Jinayat Dari kasus yang telah ditangani tersebut 21 antaranya merupakan kasus pemerkosaan, 5 perkara zina, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat. Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak.

Perkara-perkara tersebut sebagaimana yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho. Sementara perkara yang terdaftar secara elektronik (e-Court) sebanyak 106 perkara gugatan, dan 79 perkara permohonan dan perkara yang didaftar menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri berjumlah 343 perkara perkara selebihnya didaftarkan secara manual di pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim Bs SHI., MH menjelaskan, dari 36 Perkara Jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak.

“Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses Minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” kata Akmal Hakim SHI MH, Rabu 08 November 2023.

Menurut Akmal yang didampingi oleh Staff Kepaniteraan Fajri SH dan Wilda Safitri SHI , dalam tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap, dari semua Perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah jantho 8 eksekusi tekan dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Dan perkara permohonan Eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” kata Akmal.

Previous Post

Syech Fadhil Rahmi Isi Diskusi Ilmiah Konsep Pendidikan di Universitas Bumi Persada

Next Post

Sekda Tinjau Kesiapan Lokasi Pekan Raya UMKM Aceh

Next Post
Sekda Tinjau Kesiapan Lokasi Pekan Raya UMKM Aceh

Sekda Tinjau Kesiapan Lokasi Pekan Raya UMKM Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com