Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi AWSC ke Penjara

Admin1 by Admin1
14/12/2023
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi AWSC ke Penjara

Jaksa penuntut umum mengawal Mirza, terpidana kasus korupsi AWSC, di Kantor Kejari Banda Aceh sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (14/12/2023). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Mirza itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan pidana selama empat tahun penjara.

“Terpidana Mirza dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Irwansyah.

Ia menjelaskan terpidana Mirza pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh divonis bersalah dengan hukuman selama dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan negeri dengan hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi akhirnya memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan pidana pengganti tiga bulan penjara kepada Mirza.

Ia mengatakan bahwa terpidana Mirza sebelumnya berada di luar tahanan setelah majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengalihkan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota.

Setelah, inkrah atau putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum mengeksekusi terpidana Mirza untuk menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mirza selaku bendahara turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup pada 2017. Pembiayaan pelaksanaan turnamen tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2017, sponsor serta sumbangan pihak ketiga.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan Mirza bersama sejumlah pihak lainnya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh memutuskan Mirza bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antara

Previous Post

Tim Patroli Ninja X Satsampta Polres Aceh Timur Cek Gudang Logistik Pemilu

Next Post

Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Next Post
Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

15/05/2026
Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

15/05/2026
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

15/05/2026
Air Zamzam Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Asrama Haji

Air Zamzam Jamaah Calon Haji Aceh Tiba di Asrama Haji

15/05/2026
Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

15/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com