Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi AWSC ke Penjara

Admin1 by Admin1
14/12/2023
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi AWSC ke Penjara

Jaksa penuntut umum mengawal Mirza, terpidana kasus korupsi AWSC, di Kantor Kejari Banda Aceh sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (14/12/2023). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Mirza itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan pidana selama empat tahun penjara.

“Terpidana Mirza dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Irwansyah.

Ia menjelaskan terpidana Mirza pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh divonis bersalah dengan hukuman selama dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan negeri dengan hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi akhirnya memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan pidana pengganti tiga bulan penjara kepada Mirza.

Ia mengatakan bahwa terpidana Mirza sebelumnya berada di luar tahanan setelah majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengalihkan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota.

Setelah, inkrah atau putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum mengeksekusi terpidana Mirza untuk menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mirza selaku bendahara turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup pada 2017. Pembiayaan pelaksanaan turnamen tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2017, sponsor serta sumbangan pihak ketiga.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan Mirza bersama sejumlah pihak lainnya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh memutuskan Mirza bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antara

Previous Post

Tim Patroli Ninja X Satsampta Polres Aceh Timur Cek Gudang Logistik Pemilu

Next Post

Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Next Post
Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Kepala SMAN 1 Meureudu Apresiasi Pencapaian Siswanya di Ajang Lomba Duta Pelajar Kamtibmas se-Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

13/07/2026
Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

13/07/2026
Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

13/07/2026
Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan

Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan

13/07/2026
Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com