MEUREUDU– Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mulai mempersiapkan percepatan verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri.
Bagi Pidie Jaya, tahapan ini bukan sekadar memenuhi target administrasi pemerintah pusat, tetapi menjadi penentu apakah masyarakat miskin yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni benar-benar memperoleh haknya.
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, menegaskan seluruh proses pendataan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, kualitas data akan menentukan keberhasilan program yang secara nasional menargetkan pembangunan 400 ribu unit rumah dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.
“Saya tidak ingin ada data yang dibuat hanya berdasarkan usulan di atas meja. Semua harus diverifikasi langsung ke lapangan. Jangan ada ruang untuk titipan atau kepentingan pribadi. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Sibral.
Ia mengatakan, data awal yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk masyarakat Desil 1 hingga Desil 4 masih harus diverifikasi kembali oleh pemerintah Daerah melalui mekanisme by name by address.
Proses ini bertujuan memastikan setiap calon penerima benar-benar memenuhi syarat, mulai dari kondisi rumah, tingkat ekonomi, status kepemilikan lahan, hingga riwayat penerimaan bantuan perumahan.
Menurut Sibral, kesalahan dalam proses verifikasi akan berdampak langsung pada masyarakat. Warga miskin yang layak bisa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat berpotensi menerima manfaat yang bukan menjadi haknya.
“Kesalahan satu data saja bisa merugikan masyarakat. Karena itu saya meminta Dinas Perumahan dan Permukiman, pemerintah kecamatan, hingga aparatur gampong bekerja dengan penuh tanggung jawab. Jangan hanya mengejar cepat, tetapi utamakan ketepatan,” katanya.
Bupati Pidie Jaya juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memberikan batas waktu yang ketat. Data dari BPS dijadwalkan diterima pemerintah daerah paling lambat 15 Juli 2026, sedangkan proses verifikasi dan validasi harus diselesaikan maksimal dalam waktu satu bulan sebelum disampaikan kembali kepada pemerintah pusat.
Ia menilai kesempatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal agar Pidie Jaya tidak kehilangan kuota bantuan akibat lemahnya kualitas data.
“Kita tidak boleh gagal hanya karena persoalan administrasi. Jika data kita valid, peluang masyarakat memperoleh bantuan juga semakin besar. Sebaliknya, jika data bermasalah, yang dirugikan adalah rakyat,” Kata Sibral Malasyi Bupati Pidie Jaya.
Program BSPS sendiri diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah berkeluarga, memiliki atau menguasai lahan yang sah, menempati rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Sibral berharap seluruh aparatur pemerintah menjadikan proses verifikasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yaitu tempat tinggal yang layak. Karena itu saya mengajak seluruh pihak menjaga integritas, bekerja profesional, dan memastikan tidak ada satu pun warga yang berhak terabaikan akibat pendataan yang tidak akurat,” pungkasnya.[Mul]









