MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga non-ASN, mempublikasikan setiap aktivitas kedinasan melalui akun media sosial pribadi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Nomor 500.12.18/343 tertanggal 8 Juli 2026 itu disebut sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan memperluas penyebaran informasi pembangunan.
Namun, di balik tujuan tersebut, instruksi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah terhadap ruang pribadi aparatur, etika birokrasi, serta dasar hukum yang menjadi pijakan penggunaan akun media sosial pribadi sebagai media publikasi resmi pemerintah.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr. Munawar Ibrahim atas nama Bupati Pidie Jaya itu menginstruksikan seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana ASN hingga tenaga non-ASN untuk mengunggah dokumentasi kegiatan resmi dalam bentuk foto, flyer, infografis, dashboard maupun konten digital lainnya melalui akun media sosial masing-masing. Setiap unggahan juga diwajibkan menandai akun resmi perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah bahkan diberi tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut.
Persoalannya, hingga kini belum terlihat penjelasan apakah kewajiban menggunakan akun pribadi tersebut memiliki landasan hukum yang secara spesifik mengatur bahwa media sosial pribadi ASN dapat dijadikan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, profesionalisme, serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pimpinan. Namun, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur kewajiban menggunakan akun media sosial pribadi sebagai sarana publikasi kinerja instansi.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui berbagai pedoman komunikasi publik selama ini lebih menitikberatkan penyebaran informasi melalui kanal resmi pemerintah yang dikelola secara kelembagaan, sehingga memiliki mekanisme verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Instruksi di Pidie Jaya ini juga membuka ruang perdebatan mengenai batas antara kewajiban kedinasan dan hak privat ASN. Akun media sosial pribadi pada dasarnya merupakan ruang milik individu, meskipun pemiliknya berstatus aparatur negara. Ketika akun tersebut diwajibkan menjadi medium publikasi pemerintah, muncul pertanyaan apakah terdapat ruang bagi ASN yang memilih membatasi penggunaan media sosial pribadinya.
Aspek netralitas birokrasi juga menjadi perhatian. Apabila publikasi lebih menonjolkan pencitraan pejabat dibandingkan substansi pelayanan publik, kebijakan tersebut berpotensi bergeser dari fungsi keterbukaan informasi menjadi instrumen pembentukan citra pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap isi materi publikasi menjadi penting agar tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan promosi personal atau kepentingan politik.
Dari sisi komunikasi publik, memperluas jangkauan informasi melalui akun ASN memang dapat meningkatkan kecepatan penyebaran informasi pemerintah. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas informasi, akurasi data, serta kemampuan pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat. Transparansi tidak hanya diukur dari banyaknya unggahan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah bersedia menerima kritik, menjawab pertanyaan publik, dan menyampaikan informasi secara utuh.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang menjadi rujukan kewajiban penggunaan akun media sosial pribadi ASN, mekanisme evaluasi pelaksanaannya, maupun konsekuensi bagi aparatur yang tidak memiliki atau tidak menggunakan media sosial pribadi.
Kejelasan atas aspek-aspek tersebut penting agar kebijakan komunikasi publik tetap berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak aparatur, serta menjaga profesionalisme dan netralitas birokrasi.[Mul]










