JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut secara tuntas tiga kasus besar dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan/tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Menurut H.T. Ibrahim, penanganan ketiga perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
H.T. Ibrahim menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang kredibel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Komisi III DPR RI mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Namun, seluruh proses penanganan perkara harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar anggota Komisi III itu.
Ia menegaskan bahwa pengusutan tiga kasus besar tersebut harus murni berada dalam koridor penegakan hukum, bebas dari kepentingan apa pun di luar hukum, serta didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional merupakan syarat utama untuk menghadirkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menekankan bahwa proses pengusutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keterlibatan seluruh elemen aparat penegak hukum dalam penanganan perkara juga harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan tetap berada dalam koridor hukum, sehingga sinergi antarlembaga benar-benar bertujuan menuntaskan perkara secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kita, pengusutan dugaan korupsi pasokan/tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, dan dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Krakatau Steel dapat diselesaikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta murni dalam koridor penegakan hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Ampon Bram.[]










