Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Polisi memperlihatkan dua oknum petugas SPBU, diduga memberi akses kepada pelaku penimbun BBM untuk membeli BBM subsidi secara tidak wajar kepada masyarakat, saat dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (9/7/2026). (ANTARA/Humas Polres Nagan Raya)

Nagan – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua petugas SPBU dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

“Dua tersangka berinisial RR dan H, keduanya petugas sebuah SPBU di Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka, setelah polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bio Solar subsidi yang terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RR dan H selaku operator SPBU diduga kuat memberikan akses khusus kepada para pelaku penimbun BBM, untuk mengisi Bio Solar bersubsidi secara ilegal,” kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, motif keduanya adalah demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberi akses khusus guna membeli BBM dalam jumlah tidak wajar.

Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Muhammad Rizal menjelaskan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (7/7) lalu sekira pukul 21.00 WIB, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian tindakan pengembangan kasus.

Muhammad Rizal menegaskan Satreskrim Polres Nagan Raya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Fokus kami adalah memastikan subsidi negara tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber: antara

Previous Post

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

Next Post

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Next Post
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

09/09/2026
Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

09/09/2026
Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

09/09/2026
Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026
Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

08/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com