Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Lintas Timur
0
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Jajaran Kemenkum Aceh mengikuti rapat harmonisasi regulasi Pemkot Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelaraskan atau harmonisasi empat rancangan regulasi krusial Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

“Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum resmi diundangkan,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu.

Adapun empat produk hukum yang dimatangkan meliputi Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy, serta tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas.

Untuk aturan beasiswa dan air bersih, Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus agar memperketat klausul sumber pendanaan serta mekanisme pelaporan. Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Ia menegaskan, proses evaluasi ini merupakan amanat undang-undang untuk melindungi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

“Proses harmonisasi pada prinsipnya bukan bertujuan memperpanjang tahapan pembentukan peraturan, melainkan merupakan amanat undang-undang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut M Ardiningrat menjelaskan penyelarasan bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan bersih dari celah hukum yang bisa memicu sengketa di masa depan.

Kemenkum Aceh bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari karena menabrak aturan di atasnya,” katanya.

M Ardiningrat Hidayat menambahkan kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih dan rigid demi melindungi hak masyarakat.

“Sementara, pada sektor kesehatan, penyelarasan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala pada layanan puskesmas dan rumah sakit,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi tersebut. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan publik.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Next Post

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

Next Post
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026
Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

12/07/2026
Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

12/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Hanif Abdullah Resmi Jabat Kamad MTs Al Zahrah, Zuryati Promosi ke MAN 6 Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com