Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekda Aceh Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. []

Previous Post

Nanda Rezeki, Alumnus Al Zahrah Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi di UINSU

Next Post

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

Next Post
Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026
Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

19/08/2026
STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

19/08/2026
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

19/08/2026
Tausiah Subuh di Masjid Baitul Qahar, Bupati Abdya: Orang Tua Biasakan Bawa Anak-anak Shalat ke Masjid

Tausiah Subuh di Masjid Baitul Qahar, Bupati Abdya: Orang Tua Biasakan Bawa Anak-anak Shalat ke Masjid

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com