Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Mangkir Panggilan Kedua

Admin1 by Admin1
22/12/2023
in Nasional
0
Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Mangkir Panggilan Kedua

Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12). Namun, ia absen dengan alasan ada agenda dengan Dewas KPK.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli pun telah dilayangkan oleh penyidik pada Kamis kemarin dan sudah diterima pada hari yang sama.

“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ucap Ade.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kedua yang disertakan perintah penjemputan paksa.

“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujarnya kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, kemarin.

Karyoto juga menegaskan apabila nantinya surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.

“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Siapa Pemimpin Houthi yang Gigih Ganggu Israel Demi Palestina?

Next Post

Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inspasing Rp 2.7 Miliar

Next Post
Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inspasing Rp 2.7 Miliar

Kanwil Kemenag Aceh Bayarkan Tunjangan Guru Inspasing Rp 2.7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

09/09/2026
Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

09/09/2026
Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

09/09/2026
Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026
Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

08/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Mangkir Panggilan Kedua

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Perkuat Kemitraan Global, FKIP USK Tanda Tangan IA dengan Tiga Universitas Luar Negeri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com