Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Kata Pj Gubernur Soal 10 Raqan Aceh Prolega 2023

Admin1 by Admin1
30/12/2023
in Nanggroe
0
Ini Kata Pj Gubernur Soal 10 Raqan Aceh Prolega 2023

Banda Aceh – Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang digelar, Jumat 29 Desember 203, Gubernur Aceh memberikan Pendapat Akhir terhadap sepuluh Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2023. Pendapat Akhir Gubernur Aceh dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Gubernur Aceh menyampaikan pertama-tama terkait dengan dua Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh. Pertama, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.” Gubernur menyatakan bahwa Rancangan Qanun ini telah melalui fasilitasi Menteri Dalam Negeri dan penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.

“Oleh karena itu “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2023 ini,” ujar Bustami membacakan pendapat akhir gubernur.

Kemudian, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043,” Gubernur menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pembahasan bersama, materi muatan Rancangan Qanun yang luas memerlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan SKPA/Biro. Oleh karena itu, Gubernur mengusulkan agar Qanun ini diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhir terhadap delapan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh. Beberapa di antaranya telah mendapatkan hasil fasilitasi, sementara yang lainnya masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.

Gubernur menyatakan setujunya terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan,” setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Namun, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh,” Gubernur mengusulkan pembahasan kembali pada tahun 2024, sesuai dengan Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.

Proses pembentukan beberapa Qanun lainnya, seperti terkait dengan penyiaran, pertambangan mineral dan batu bara, pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pemilihan umum, masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.

Gubernur juga berharap, proses legislasi ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. []

Previous Post

China Pecat 9 Pejabat Militer dari Parlemen Tanpa Penjelasan

Next Post

Pj Sekda Wahyudi Lantik 58 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan

Next Post
Pj Sekda Wahyudi Lantik 58 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan

Pj Sekda Wahyudi Lantik 58 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026
Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Departemen Geografi Fakulti Sastera dan Sains Sosial Universiti Malaya Teken Implementation Agreement

Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Departemen Geografi Fakulti Sastera dan Sains Sosial Universiti Malaya Teken Implementation Agreement

04/08/2026
Puluhan Anak Ramaikan Festival Anak Sholeh KKN USK, Adu Hafalan Surah dan Azan

Puluhan Anak Ramaikan Festival Anak Sholeh KKN USK, Adu Hafalan Surah dan Azan

04/08/2026
“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Ini Kata Pj Gubernur Soal 10 Raqan Aceh Prolega 2023

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com