Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Kurir Sabu asal Aceh Jalani Sidang Perdana

Admin1 by Admin1
07/01/2024
in Nanggroe
0
Tiga Kurir Sabu asal Aceh Jalani Sidang Perdana

JPU membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa kurir sabu secara virtual, Jumat (5/1). istimewa/sumutpos.

MEDAN – Zulfikar bin Hasan (38), Hasriyanti (30) dan Banta Ahmad alias Cumeh bin T Hanafiah, ketiganya warga asal Aceh, didakwa jaksa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam dakwaannya mengatakan, awalnya personel Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.

Pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat. “Ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu. Lalu personel polisi itu mengikuti kendaraan tersebut,” ujar JPU.

Setiba di depan Polsek Stabat, lanjut JPU, petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram,” ucap JPU.

Kemudian, dari hasil pengembangan, ia mengatakan Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil interogasi, ketiga terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.

Atas perbuatan itu, tiga terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Sumber: sumutpos.co

Previous Post

Sopir Truk Meninggal Dunia Usai Tabrak Tebing Gunung Paro di Aceh Besar

Next Post

Tahan Cosmo JNE Jakarta, Sadakata United Kembali Raih Poin

Next Post
Tahan Cosmo JNE Jakarta, Sadakata United Kembali Raih Poin

Tahan Cosmo JNE Jakarta, Sadakata United Kembali Raih Poin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

13/04/2026
Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Tiga Kurir Sabu asal Aceh Jalani Sidang Perdana

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com