SIGLI – Sebanyak Tiga tersangka Pengedar dan penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu, SR (52 Tahun), M (37 Tahun) dan ML (45 Tahun), ketiga tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pidie oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Pidie
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK dalam konferensi pers di joglo Bhara Daksa Polres Pidie, Senin, 15 Januari 2024
Dikatakannya, “Kita mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak berawal dari tanggal 9 itu kita dapat 16,40 gram kemudian tanggal 10 mendapatkan 311,9 gram kemudian pada tanggal 11, 10,5 gram,” Kata AKBP Imam Asfali, SIK Kapolres Pidie.
“Untuk ketiga pelaku ini mereka merupakan pengedar jadi kita jerat dengan Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan Ancaman Hukuman : Pasal 114 ayat (2) ; Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” kata AKBP Imam Asfali, SIK Kapolres Pidie.
Dijelaskan, Pengakuan mereka baru pertama melakukan kegiatan namun dari hasil pemeriksaan ada yang dua kali dan awalnya mereka ini adalah para pengguna kemudian lambat laun berkembang mencari keuntungan mereka dengan cara menjual narkoba itu.
“Kami berharap Masyarakat jangan menggunakan Narkoba, atau menjauhi narkoba, karena resikonya cukup besar dari contoh yang sudah kita tangkap ini, berawal mereka melakukan atau mengkonsumsi menggunakan yang pada akhirnya menjadi Pengedar Narkoba,” ujar AKBP Imam Asfali, SIK.
“Dan tidak lepas dari itu menggunakan pun itu beresiko, dapat melakukan pidana lain seperti pencurian minimal pencurian di dalam keluarganya, jadi Saya pesankan untuk para orang tua saling mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga masyarakat kita secara keseluruhan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Imam Asfali, SIK.[Mul]











