Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jalan Masuk Kampus Diblokir Warga, STAIN Meulaboh Belum Bisa Tempati Gedung Baru

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/08/2019
in Nanggroe
0

MEULABOH – Rencana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh untuk menempati gedung baru yang berlokasi di Alue Peunyareng gagal terwujud. Hal tersebut dikarenakan jalan masuk ke area kampus diblokir warga.

“Kami tidak akan mengizinkan ada kegiatan di lokasi sengketa, sebelum putusan final dari pengadilan,” ujar Irwandi, warga yang mengaku memiliki tanah di lokasi pembangunan kampus, Selasa 27/8/2019.

Irwandi menjelaskan, warga menggugat pelaksanaan proyek pembangunan gedung perkuliahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang dilakukan PT Arum Jaya dan PT Belalang Jaya Prima. Namun permohonan penggugat yang meminta proyek tersebut dihentikan, ditolak majelis hakim dengan asumsi gugatan diajukan setelah pembangunan dilakukan.

“Hakim memutuskan proyek tersebut untuk dilanjutkan, dan kami menerima itu sebagai putusan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Irwandi menjelaskan, mengenai pelaksanaan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan saat pengajuan gugatan ke pengadilan, kegiatan proses belajar mengajar belum dilaksanakan.

“Maka, kita tunggu hasil pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Faisal yang mewakili STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, selaku tergugat menilai, apa yang disampaikan Irwandi mewakili tergugat tidak sesuai dengan putusan sela hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, tanggal 31 Juli 2019.

Menurut Faisal dalam putusan sela tersebut, pihak STAIN boleh melakukan aktifitas pada lahan sengketa sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.

“Nanti setelah adanya putusan akhir dari majelis hakim baru jelas status kepemilikan tanah tersebut,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, sejauh pengadilan belum memutuskan pemenang perkara, maka tanah tersebut masih milik Kementerian Agama RI berdasarkan sertifikat yang ada. “Artinya pihak penggugat tidak memiliki hak untuk menghadang aktifitas kampus,” tegas Faisal.

Rencananya, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh akan mulai menggunakan gedung baru di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa 27 Agustus 2019. Sekaligus persiapan perkuliahan semester ganjil 2019/2020, yang rencananya akan dimulai pada 3 September 2019.

Namun hal tersebut urung terlaksana, dikarenakan jalan masuk ke kampus masih diblokir. Bahkan sejumlah warga terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi pemblokiran. Akibatnya, para dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, terpaksa berdiri di pinggir jalan. Untuk menghindari bentrok dengan warga, pihak kampus berupaya melakukan negosiasi, di bawah pengamanan Kepolisian dan TNI. Negosiasi yang berjalan selama dua jam lebih itu, menemui jalan buntu.[]

Previous Post

4.568 Maba UIN Ar-Raniry Ikut Pengenalan Budaya Akademik

Next Post

Cinta dan Setia Itu Berawal dari Lamnga

Next Post
Aceh dan Mimpi Buruk Belanda

Cinta dan Setia Itu Berawal dari Lamnga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Jalan Masuk Kampus Diblokir Warga, STAIN Meulaboh Belum Bisa Tempati Gedung Baru

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com