Jakarta – KPU telah menetapkan anggota DPR dan DPD RI terpilih 2019 periode 2019-2024. Nantinya anggota terpilih ini akan dilantik atau diambil sumpah janji pada 1 Oktober 2019.
“DPR DPD tanggal 1 Oktober. Kalau presiden 20 Oktober. Bukan dilantik tapi pengucapan sumpah janji,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Arief mengatakan, penetapan tanggal ini sesuai dengan habisnya masa jabatan baik anggota DPR, DPD hingga Presiden. Sehingga menurutnya, hal ini bukan semata-mata diputuskan oleh KPU.
“Itu kan pelantikan itu sesuai dengan masa jabatan mereka, dulu mereka dilantik 1 Oktober maka lima tahun kemudian penggantinya ya 1 Oktober lagi,” kata Arief.
“Dulu presiden 20 Oktober, maka sekarang ya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan, bukan diserahkan ke KPU,” sambungnya.
Diketuhui KPU menetapkan 575 anggota DPR terpilih, yang tersebar di 80 dapil. Sedangkan anggota DPD berjumlah 136 di 34 dapil.