Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Pajak STNK Nunggak, Polisi Tidak Dibenarkan Sita SIM Pengendara

Admin1 by Admin1
03/09/2019
in Feature
0

ATJEHWATCH.COM – Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Demak atas penilangan yang dilakukan Polres Demak karena Bambang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitan dengan perpajakan seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menanggapi hal ini, ahli hukum perpajakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, polisi tidak berwenang mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya karena si pengendara terlambat bayar pajak.

“Misalnya pemda setempat ingin melakukan pengawasan pajak, ya bisa saja tapi polisi tidak berwenang untuk menertibkan soal pajak. Pemda bisa melibatkan perangkatnya untuk soal pengawasan pajak,” kata Adrianto seperti dilansir Tirto.id, Selasa (3/9/2019).

Terkait penyitaan SIM C milik Bambang Widjanarko yang dilakukan oleh Polres Demak, Adri menyebut hal itu sebenarnya tidak ada kaitannya. Sebab, aturan soal SIM dan STNK berbeda.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, Adri mengatakan bisa saja polisi memiliki pertimbangan lain, misalnya SIM C yang habis masa berlaku atau mungkin polisi menemukan kecurigaan dengan kasus pencurian motor.

Namun, penilangan bisa dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.

STNK  yang tidak sah akan menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat tersebut, juga kaitannya dengan tindak pidana pencurian motor.

“Polisi tidak mengawasi pada pajak secara langsung, tapi pada proses pengawasan dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengecek apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan, misalnya,” terang dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Andri, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi  Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pasal 37 ayat 3 beleid tersebut berbunyi: “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan  pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutase dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Proses pengesahan STNK, menurut Adri didahului dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

“Jika polisi memeriksa soal pajak kendaraan bermotor itu karena memang STNK menjadi tidak sah jika masa berlakunya habis. Karena untuk pengesahan STNK itu harus verifikasi, membayar asuransi, dan lain sebagainya,” tambah Adri.

Adri mengatakan, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.[]

Sumber: Tirto.id

Tags: polisirazia
Previous Post

Plt Gubernur Aceh Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRA

Next Post

Pemkab Pijay Ajak Masyarakat Kenali Budaya Aceh

Next Post

Pemkab Pijay Ajak Masyarakat Kenali Budaya Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

13/04/2026
Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris

13/04/2026
Warga di Bener Meriah Diminta Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang

23 Pemda di Aceh Diminta Siaga Cuaca Ekstrem

13/04/2026
Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Aceh Tengah Bubarkan Aksi Balap Liar

13/04/2026
Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

Ratusan Santri Putra Al Zahrah Ikuti Sharing Literasi Bersama Riza Mulia

13/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Pajak STNK Nunggak, Polisi Tidak Dibenarkan Sita SIM Pengendara

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com