Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Usulan Revisi UU KPK dan UU MD3 Dibahas DPR

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
04/09/2019
in Nasional
0
Usulan Revisi UU KPK dan UU MD3 Dibahas DPR

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019). Agendanya akan membahas dua usulan perubahan peraturan perundang-undangan atau revisi undang-undang yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dua usulan itu yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Iya benar itu agenda besok Rapat Paripurna,” ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, seperti dilansir Tirto.id, Rabu (4/9/2019).

Dalam rapat paripurna, Baleg akan membacakan usulan ini dihadapan para wakil rakyat. Setelah dibacakan, pimpinan DPR akan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dan 10 fraksi yang ada di parlemen apakah usulan Baleg ini bisa dijadikan usul inisiatif DPR atau tidak.

Selanjutnya, pembahasan revisi undang-undang ini akan diserahkan kepada komisi terkait.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, revisi UU KPK merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR dalam rapat di Baleg DPR RI.

“Ya itu kan sudah, kasusnya, kan, sudah lama itu ada di Baleg, Pemerintah dan DPR, kan, sudah (membahas) 2017 lalu ya, itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu, kata Masinton.

Masinton mengatakan akan ada empat hal yang menjadi sorotan pada revisi UU KPK kali ini yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan tentang status kepegawaian di KPK.

Kesepakatan ini, kata Masinton, sudah dilakukan antara DPR dan pemerintah yang kala itu diwakili oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Politikus PDIP yang juga duduk di Baleg DPR RI ini memandang bahwa UU KPK yang ada saat ini sudah berusia 17 tahun sehingga harus ada revisi yang memang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.

Menurut Masinton wajar jika DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan legislasi melakukan pengujian kembali terhadap seluruh produk perundang-undangan, termasuk UU KPK.

“Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu kedepan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” kata Masinton.[]

Tags: dpr
Previous Post

Referendum Timor Leste: Jalan Panjang Kemerdekaan Sebuah Bangsa

Next Post

Tarian Khas Aceh Ratoh Jaroe Ikut Tampil di Festival Wonju Korea

Next Post
Tarian Khas Aceh Ratoh Jaroe Ikut Tampil di Festival Wonju Korea

Tarian Khas Aceh Ratoh Jaroe Ikut Tampil di Festival Wonju Korea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

22/09/2026
Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

22/09/2026
PAD Baru 47,8 Persen, Banggar Pidie Jaya Sentil Pemkab: Kejar Target, Buka Data!

PAD Baru 47,8 Persen, Banggar Pidie Jaya Sentil Pemkab: Kejar Target, Buka Data!

22/09/2026
Perempuan Punya Peran Strategis Cegah Ekstremisme

Perempuan Punya Peran Strategis Cegah Ekstremisme

22/09/2026
Normalisasi Saluran Tambak Terdampak Bencana Aceh Capai 69,5 KM

Normalisasi Saluran Tambak Terdampak Bencana Aceh Capai 69,5 KM

22/09/2026

Terpopuler

Usulan Revisi UU KPK dan UU MD3 Dibahas DPR

Usulan Revisi UU KPK dan UU MD3 Dibahas DPR

04/09/2019

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com