Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Adanya Perbudakan, Mahasiswa Minta PT. Bumi Flora Angkat Kaki dari Aceh Timur

Admin1 by Admin1
06/09/2019
in Lintas Timur
0
Adanya Perbudakan, Mahasiswa Minta PT. Bumi Flora Angkat Kaki dari Aceh Timur

ACEH TIMUR — Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Timur, meminta kepada Kementerian Agraria untuk mencabut dan tidak memperpanjang lagi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Bumi Flora, yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LMND Aceh Timur Zulkifli kepada Jurnalist Atjehwacth.com, pada Jumat (6/9/2019).

“Pasalnya, kehadiran perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur. Bahkan pernah terjadi tragedi berdarah saat pertama kali perusahaan itu hadir ke Aceh Timur, dan juga terjadi sengketa dengan masyarakat setempat sejak perusahaan perkebunan tersebut ada di Aceh Timur,” ujar Zulkifli.

Kemudian ia mengatakan, Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

“Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah ditumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat, ” tuturnya.

Namun yang sangat disayangkan, menurutnya, kehadiran perusahaan perkebunan tersebut bagaikan penjajah, mereka memperkerjakan masyarakat tanpa memperdulikan kesejahteraan terhadap pekerja itu sendiri maupun keluarga pekerja.

Bahkan, lebih lanjut Zulkifli mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas. kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.

Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama.

“Saya melihat perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah sangat keterlaluan, mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan bagi para pekerja, bahkan untuk pendidikan anak-anak dari para buruh saja mereka tidak memperdulikan,” kata Zulkifli.

Jika pemerintah membiarkan mereka (Red: Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti pemerintah telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Zulkifli.[]

Laporan: Irwansyah

 

Tags: aceh timurmahasiswapt bumi flora
Previous Post

Mahasiswa UIN Ar-Raniry PKL di Pustaka PKBM RUMAN Aceh

Next Post

Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Next Post
Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Anggota DPRK Aceh Besar Ikuti Pembekalan Tupoksi Dewan di Kyriad Muraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com