ACEH TIMUR — Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Timur, meminta kepada Kementerian Agraria untuk mencabut dan tidak memperpanjang lagi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Bumi Flora, yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris LMND Aceh Timur Zulkifli kepada Jurnalist Atjehwacth.com, pada Jumat (6/9/2019).
“Pasalnya, kehadiran perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur. Bahkan pernah terjadi tragedi berdarah saat pertama kali perusahaan itu hadir ke Aceh Timur, dan juga terjadi sengketa dengan masyarakat setempat sejak perusahaan perkebunan tersebut ada di Aceh Timur,” ujar Zulkifli.
Kemudian ia mengatakan, Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.
“Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah ditumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat, ” tuturnya.
Namun yang sangat disayangkan, menurutnya, kehadiran perusahaan perkebunan tersebut bagaikan penjajah, mereka memperkerjakan masyarakat tanpa memperdulikan kesejahteraan terhadap pekerja itu sendiri maupun keluarga pekerja.
Bahkan, lebih lanjut Zulkifli mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas. kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.
Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama.
“Saya melihat perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah sangat keterlaluan, mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan bagi para pekerja, bahkan untuk pendidikan anak-anak dari para buruh saja mereka tidak memperdulikan,” kata Zulkifli.
Jika pemerintah membiarkan mereka (Red: Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti pemerintah telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.
“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat,” tegas Zulkifli.[]
Laporan: Irwansyah