ACEH BESAR – Pengurus Besar Ikatan Pemuda Aceh Besar (PB IPAR), Sirathallah mengklaim bahwa benar sebuah perusahaan sedang merencanakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 23 Gampong Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“PT. Innara Ata Sharira telah mengurus beberapa persyaratan dan telah membeli sawah warga,” ungkap Sirath, Senin (9/9/2019).
Keuchik setempat dan camat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan SPBU tersebut pada tahun lalu (2018) tanpa melakukan kajian dan analisis lebih luas.
“Tidak boleh lagi administrator sebagai penyelenggara negara kecolongan seperti ini,” katanya.
Tentu saja saya tidak akan mencurigai ada permainan para oknum disini, tetapi kemudian ini harus segera diantisipasi agar tidak dilanjutkan dengan alih fungsi lahan.
“Walaupun pemerintah tidak akan mengeluarkan izin SPBU nantinya, tetapi tanah milik perusahaan tersebut juga tidak boleh dialihfungsikan,” harap Sirath.
Kita juga berharap dengan berbagai pengalaman yang telah terjadi dibeberapa tempat di Aceh Besar, sangat penting adanya regulasi yang tegas dan dilaksanakan terkait larangan alih fungsi lahan.
“Penjualan lahan produktif seharusnya dilihat dan dikaji untuk siapa dan buat apa,” ujar Sirath.
Masyarakat kita terutama keuchik harus lebih teliti lagi agar tidak menimbulkan kerugian dan lebih banyak kemudharatan bagi orang banyak serta bagi lingkungan.[]