LANGSA — Aparat kepolisian berhasil meringkus lima pelaku penjual dan pemain ID judi online sbobet di sejumlah warung internet (Warnet-red) dalam wilayah hukum Polres Langsa.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, puluhan ID judi online, sejumlah komputer, dan sejumlah handphone dengan berbagai merek, serta uang hasil dari hasil perjudian tersebut,”kata AKBP Andy Hermawan Kapolres Langsa didampingi Kasat Reskrim Arif Sukomo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis 12 September 2019.
Kapolres Langsa menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan yaitu SS sebagai operator sbobet, J, IM, F, dan AA. Mereka semua diamankan saat bermain judi online di sejumlah Warnet Kota langsa.
“Mereka membuka situs – situs judi online di warnet untuk mendapatkan keuntungan dari hasil melakukan judi online tersebut,” ujarnya.
Modus yang mereka lakukan dengan menjual ID Sbobet, Chip dan Saldo Sbobet kepada orang yang mau bermain atau melakukan judi dengan nominal minimal Rp 25.000.
Kelima tersangka judi online tersebut dijerat pasal 18 dan pasal 20 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman sebanyak 12-45 kali hukuman cambuk bagi pemain dan penyedia tempat atau fasilitas. []
Laporan Irwansyah