BANDA ACEH – Pembatalan lelang lanjutan pembangunan SDN 44 hingga 4 (empat) kali merupakan salah satu preseden buruk yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pernah ada.
“Seharusnya tidak ada istilah 4 kali gagal lelang, ini pertama terjadi di Indonesia pasca ditetapkan Perpres 16 Tahun 2018 yang semestinya tak ada lagi istilah tender gagal. Kita melihat sikap ngotot yang ditunjukkan Kadisdikbud Banda Aceh sebagai Pengguna Anggaran di salah satu media lokal adalah pintu masuk untuk dilaksanakan tender hingga 4 kali ini,” ungkap Koordinator Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) Zulkarnaen Pohan kepada media, Sabtu (14/09/2019).
Menurut Kompak, sejak pembatalan tender ketiga kali, pihaknya telah menyarankan agar dilakukan penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
“Di dalam Perpres 16 Tahun 2018, pasal 51 ayat 10 secara jelas dinyatakan dalam hal tender/seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, pokja pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung,” katanya.
“Pada lampiran peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 juga sudah dijelaskan tentang tender ulang yang gagal. Seharusnya, sejak tender ketiga lalu, itu sudah dilakukan tender ulang. Namun, sepertinya PA/KPA tetap ngotot harus dilaksanakan tender keempat kalinya walau hal itu menabrak aturan,” tambahnya lagi.
Kompak juga mencium kuat aroma tak sedap dalam proses pelelangan ini.
“Kita menduga pihak pokja dan atau dinas ingin memenangkan perusahaan tertentu, sehingga memuat sejumlah syarat diskriminatif termasuk permintaan tenaga personil yang berlebihan. Namun, lagi-lagi dalam proses tender pihak yang ingin dimenangkan kalah bersaing dari segi syarat teknis, kualifikasi, administrasi dan harga. Sehingga lagi-lagi tender harus dibatalkan,” sebutnya.
Menariknya lagi, jika dilihat sebanyak 3 kali tender dibatalkan dengan dalih tak ada peserta yang lulus seleksi dan 1 (satu) kali tender dibatalkan karena alasan kesalahan perencanaan. Tanpa memberi penjelasan sehingga dapat merugikan banyak pihak.
“Ini jelas-jelas sudah di luar akal sehat dan tak lagi sesuai dengan kooridor aturan, bahkan terlihat jelas adanya praktek persaingan tak sehat dalam pelaksanaan tender di instansi tersebut. Bahkan, pihaknya yang mengherankan kenapa PA/KPA tidak menjalankan aturan dan melakukan penunjukan langsung padahal kebutuhan ruang kegiatan belajar itu sangat mendesak dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga semakin kuat dugaan perusahaan yang ingin dimenangkan itu kalah dalam persaingan harga dan teknis tapi tetap dipaksakan,” ucapnya.
Kompak juga menilai besar kemungkinan adanya potensi suap dalam tender tersebut karena ada terkesan pemaksaan.
“Jadi patut diduga ada pihak yang telah menerima pemberian dari pihak rekanan sehingga ngotot tender tersebut harus dimenangkan oleh rekanan tertentu yang dinilai kalah dalam persaingan. Tapi ini masih dugaan dan akan kita kaji lebih lanjut untuk jadi bahan laporan ke penegak hukum,” imbuhnya.
Menurut Kompak, Walikota Banda Aceh dalam hal ini harus segera menindak tegas perilaku menabrak hukum secara terang benderang yang dipertunjukkan oleh PA/KPA dan Pokja Pemilihan Kadisdikbud II Banda Aceh dalam proses pelengan ini.
Apalagi persoalan pendidikan merupakan program prioritas Pemerintah Banda Aceh.
“Jika kejadian seperti ini tidak dievaluasi sesegera mungkin oleh Pak Walikota, kita khawatir i’tiqad baik walikota untuk di bidang pendidikan akan terhambat oleh mafia proyek yang diduga bergentayangan di Disdikbud Banda Aceh. Jangan sampai gara-gara kenakalan pihak-pihak mafia proyek itu kebutuhan masyarakat terkait peningkatan kualitas pendidikan termasuk sarana dan prasarana dikorbankan,” pungkasnya.[]