LANGSA — Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian ban mobil yang beroperasi dalam wilayah Hukum Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan Kapolres mengatakan, pelaku yang diamankan berinial RP (37), warga Dusun Damai Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Pelaku melakukan tindak kejahatan berupa pencurian ban mobil bersama dengan temannya yang berinisisal J yang sekarang dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 4 Juni 2019,” katanya.
“Mereka (pelaku) melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat pagar bagian depan rumah kosong dan masuk kedalam garasi mobil,” jelas Kapolres dalam Konferensi Pers yang digelar di aula Mapolres setempat, Senin (16/9/2019).
Kemudian lanjutnya, kedua pelaku membuka 4 buah ban mobil Innova dengan menggunakan dongkrak mobil yang sudah dipersiapkan oleh pelaku, dan pelaku juga mengambil 1 buah baterai mobil dan 4 buah ban beserta velg dari mobil tersebut.
Setelah Resmob Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan atas pencurian tersebut, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kosong di sekitaran tempat tinggalnya di kawasan Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×24 jam kita berhasil menangkap pelakunya,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa.
Pelaku harus menerima kenyataan dirinya harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman pidana paling lama 9 tahun,” demikian pungkas Kapolres.[]
Laporan: Irwansyah