JAKARTA – Mahasiswa Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam Sumatra Bagian Utara (FoSSEI Sumabgut), siap mendukung penuh atas dibuat nya qanun lembaga keuangan syariah di Aceh.
Hal ini terungkap dalam Munas (Musyawarah Nasional) FoSSEI ke XVII, di Universitas Yarsi Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2019. Pada Munas FoSSEI ke XVII tersebut dihadiri oleh 200 peserta kader FoSSEI di seluruh Indonesia, serta berlangsung selama 4 hari, 18 hingga 21 September 2019.
Kegiatan hari pertama dimulai dengan pembukaan kegiatan Munas FoSSEI oleh rektor Universitas Yarsi, Prof. dr. Fasli Jalal, PhD dan dilanjutkan dengan seminar nasional yang bertema Sinergisitas Sociopreneur dan ZISWAF dalam mengembangkan industri halal di Indonesia, di auditorium Ar rahman Universitas Yarsi,
“Disinilah kita harapkan kepada kader kader FoSSEI yang ada di Sumbagut, khususnya di Aceh, mari kita sama sama dukung dan sukses kan suatu kerja keras pemerintah dalam membuat suatu hal bertujuan niat yang baik di bidang lembaga keuangan di Aceh. Dan diharapkan kepada kader FoSSEI siap mendukung secara tidak langsung walaupun itu hal hal kecil seperti dalam hal pembuatan ATM Syariah dan juga bagi yang sudah ada memakai atm konven mungkin kita bisa sebagai kader kader FoSSEI beralih kepada sistim ATM bank syariah,” kata Koordinator Komisariat Aceh FoSSEI Sumabgut, Maulana Putra, dalam rilis ke redaksi atjehwatch.com.
“Aceh adalah suatu contoh yaitu dimana menjadikan kiblat utama Indonesia dalam hal permasalahan menegakkan syariat Islam yang kaffah dan semoga harapan nya peraturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah Aceh saja, tetapi harapan terbesar nya ialah semoga para kader kader FoSSEI siap mengajukan untuk dibuat nya undang undang tentang lembaga keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya lagi.
Belakangan ini, katanya, beberapa bank dan unit usaha syariah telah bersiap dan memiliki perhitungannya potensi pertambahan aset pasca berlaku nya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi Aceh.
“Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam FoSSEI Sumbagut siap mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah disahkan pada tahun 2018 di provinsi Aceh. Mari masyarakat Aceh sama-sama kita turut aktiv terhadap Qanun lembaga keuangan syariah (LKS) demi kemaslahatan umat dan demi ajaran nya ekonomi Rasulullah Swt yang lebih baik,” ujarnya. []