BANDA ACEH – Fraksi Partai Aceh DPRA merekomendasikan agar eksekutif untuk mengevaluasi menyeluruh kerjasama program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan BPJS selaku pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PA DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam pandangan akhir fraksi, Rabu 25 September 2019.
“Kita merekomendasikan agar eksekutif untuk tidak memperpanjang kontrak JKA yang bersumber dari APBA dengan BPJS, sebelum adanya evaluasi yang menyeluruh secara bersama,” kata Iskandar Usman.
“Tanda kutip ya, sebelum ada evaluasi yang menyeluruh secara bersama,” ujar politisi muda ini lagi, kepada atjehwatch.com, usai sambutan.
Adapun alasan dibalik rekomendasi tersebut, kata Iskandar, pihaknya selama ini banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS yang dinilai mempersulit proses adminitrasi.
“Banyak keluhan dari masyarakat soal ini, terutama adminitrasi. Padahal JKA dibiayai oleh APBA,” kata politisi asal Aceh Timur ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan APBA 2020 menjadi qanun dengan sejumlah catatan. Pengesahan ini berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh, Rabu siang 25 September 2019.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Muhammad Sulaiman, serta dihadiri lebih dari 2/3 anggota. Hadir juga Sekda Aceh Taqwallah, serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Adapun anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang disetujui berjumlah Rp17,2 triliun. Komposisi pendapatan Rp15,4 triliun dan belanja Rp17,27 triliun.
Pengesahan APBA 2020 menjadi sejarah baru untuk Aceh. Dimana, tahun-tahun sebelum, pengesahan molor hingga pertengahan tahun anggaran.
“Disahkan dengan sejumlah catatan,” kata Ketua Fraksi PA DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada atjehwatch.com.
Usai disahkan, kata Iskandar, Qanun APBA 2020 akan dikirim ke Kemendagri untuk dikoreksi. Sedangkan hasil koreksi dari Kemendagri akan diperbaiki bersama antara eksekutif dengan legislative Aceh.
“Nanti segala kekurangan akan diperbaiki bersama,” ujarnya. []