BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan APBA 2020 menjadi qanun dengan sejumlah catatan. Pengesahan ini berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh, Rabu siang 25 September 2019.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Muhammad Sulaiman, serta dihadiri lebih dari 2/3 anggota. Hadir juga Sekda Aceh Taqwallah, serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Adapun anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang disetujui berjumlah Rp17,2 triliun. Komposisi pendapatan Rp15,4 triliun dan belanja Rp17,27 triliun.
Pengesahan APBA 2020 menjadi sejarah baru untuk Aceh. Dimana, tahun-tahun sebelum, pengesahan molor hingga pertengahan tahun anggaran.
“Disahkan dengan sejumlah catatan,” kata Ketua Fraksi PA DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada atjehwatch.com.
Usai disahkan, kata Iskandar, Qanun APBA 2020 akan dikirim ke Kemendagri untuk dikoreksi. Sedangkan hasil koreksi dari Kemendagri akan diperbaiki bersama antara eksekutif dengan legislative Aceh.
“Nanti segala kekurangan akan diperbaiki bersama,” ujarnya. []