JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa selama 20 hari ke depan.
“MMU [Mujib Mustofa] ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, sementara RSU [Risyanto] ditahan di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (24/9) malam.
Dua orang itu ditahan KPK lantaran terlibat kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan tahun 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan perusahaan importir ikan dan telah masuk daftar hitam sejak tahun 2019. Sementara Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan masalah kebutuhan importir ikan. Pertemuan ini berbuah manis karena Mujib akan mendapatkan kuota impor sebanyak 250 ton dari Perum Perindo yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
“Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera,” kata Saut.
Saut mengatakan Mujib juga bersiasat untuk mengelabui otoritas berwenang dengan ikan yang dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal itu bertujuan agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Rusyana sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.