BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akhirnya memparipurnakan 11 dari 12 Rancangan Qanun (Raqan) yang menjadi prioritas 2019 di akhir masa kerja, Jumat siang 27 September 2019.
DPR Aceh periode 2014-2019 akan habis masa bakti pada 30 September 2019 ini.
“Ini sedang pandangan akhir fraksi. Isya jadi qanun hari ini,” ujar Yahdi Hasan, komisi II DPR Aceh, yang dihubungi atjehwatch.com, Jumat sore, 27 September 2019.
Adapun beberapa Raqan yang diparipurnakan menjadi qanun Aceh pada hari ini, seperti Raqan Perlindungan Satwa, Raqan Energi, Raqan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raqan Hukum Keluarga, Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Kemudian Raqan perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Program dan Isi Lembaga Penyiaran Aceh, dan Raqan Pendidikan Kebencanaan Aceh.
Awalnya, pengesahan sejumlah Raqan ini menjadi qanun pada Kamis kemarin, namun karena adanya demonstrasi mahasiswa, pengesahan ditunda.
“Ini sedang dilanjutkan. Mudah-mudahan selesai. Sedang mendengarkan pendapat akhir fraksi,” ujar Yahdi Hasan lagi. []