BANDA ACEH – Irwandi Yusuf ternyata juga mengirim surat ke Ketua DPR Aceh yang berisi pemberitahuan pemecatan Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani sebagai kader PNA.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, surat tersebut ditandatangani Irwandi Yusuf tertanggal 25 September 2019.
Surat ini diduga ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sepaket dengan surat yang diantar oleh Darwati A Gani ke KIP Aceh pada Kamis lalu, pukul 14.30 WIB.
Surat Irwandi ke Ketua DPR Aceh menjadi viral di media sosial. Namun pada surat tersebut terdapat kesalahan. Dimana, pada bagian antar surat tertulis kepada Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA). Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Ketua DPP PNA, M Rizal Falevi Kirani yang dikonfirmasi atjehwatch.com, membenarkan adanya surat tersebut.
“Saya masih santai saja,” kata Falevi.
Pada waktu yang bersamaan, Falevi juga mengirim foto undangan pelantikan DPR Aceh periode 2019-2024.