Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sahkan Qanun Gampong, Warga Blang Matangkuli Kini Dapatkan Santunan Kematian

Admin1 by Admin1
07/10/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0

LHOKSUKON- Geuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Matangkuli Kabupaten Aceh Utara telah menyepakati penetapan satu qanun gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat yang melaksanakan fardhu kifayah di Gampong Blang, Senin 7 Oktober 2019. Qanun ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.

“Tujuannya pemberian santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah gampong untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia,  pihak Pemerintah Gampong Blang akan memberikan santunan senilai Rp 700 ribu rupiah, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang ditetapkan pada APBG 2020,” kata Ketua Tim Penyusun Qanun yang juga Sekretaris Gampong Blang Ismunazar, MM.

Ismuzar menjelaskan qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah dievaluasi dan koreksi oleh Bupati Aceh utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara masyarakat Gampong Blang yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran.

“Ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK),” kata Ismunazar.

Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada geuchik, melalui bagian kepala urusan kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari  Geuchik, dan/atau pejabat yang berwenang.

“Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat kecuali  kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan,mogok makan,demo/huru hara,mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi,” kata Ismuzar.

Laporan Hendri

Tags: aceh utaragampong blangmatangkulisantunan kematian
Previous Post

201 Edisi Wisata Buku Gratis Sapa Warga di Banda Aceh

Next Post

Muhammad Kadafi, DPR RI Berdarah Aceh dengan Harta Rp123,7 Miliar

Next Post

Muhammad Kadafi, DPR RI Berdarah Aceh dengan Harta Rp123,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026
AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

10/02/2026
Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

10/02/2026
Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

10/02/2026
Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

10/02/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Bawa Ribuan Ekstasi ke Bali, Dua Pria Asal Aceh Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com