BANDA ACEH – Pemanggilan Mualem Muzakir Manaf, mantan Panglima GAM oleh Komnas HAM dinilai menjadi catatan penting bagi upaya politik dan proses perdamaian yang tertuang dan kesepakatan Helsinki.
Hal ini disampaikan Andi Firdhaus Lancok, alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, kepada atjehwatch.com, Selasa siang 8 Oktober 2019.
“MoU sebagai produk politik, tidak menyebutkan adanya klausul pengungkapan kasus pelanggaram HAM masa lalu, meski Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai prosedur pengecualian,” ujar Andi.
“Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam kontek perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak. Tidak hanya menyentuh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf,” katanya lagi.
Jika tidak, kata Andi, maka eksesnya bisa berefek kepada timbulnya preseden buruk dalam perspektif penegakan HAM pasca konflik secara menyeluruh. Bahkan akan menjadi sorotan yang terkesan tebang pilih.
“14 tahun damai Aceh, harusnya tidak terusik dengan kepentingan-kepentingan yang dikhawatirkan merusak trus (kepercayaan-red) yang telah dibangun bagi perdamaian yang sudah berjalan.”
“Harus lebih teliti tanpa harus menghancurkan konsepsi kebersamaan yang sudah terbangun. Penegakan HAM sebagai wujud penghargaan atas kemanusiaan, tidak serta mengabaikan struktur perdamaian yang telah disepakati,” ujarnya. []