Kendari – Sebanyak 52 pengacara siap untuk membantu kasus hukum dihadapi oleh istri Kolonel HS, IPDN terkait statusnya di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum IPDN, Supriadi.
“Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung pada kantor saya Supriadi & co kurang lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (IPDN),” terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).
Namun sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu terkait perkembangan kasus dari IPDN. Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu,” ujarnya.
Meskipun belum ada pemberitahuan terkait laporan, tapi Supriadi dan rekan lainnya telah mendalami kasus tersebut.
“Status yang disebutkan dalam postingan itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008,” pungkasnya.
Status IPDN di medsos yang viral diduga ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto. Akibat cuitannya itu, suaminya, yakni Kolonel Kav HS, yang menjabat Dandim 1417 Kendari, dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, mengatakan IPDN melanggar UU ITE.
“Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini,” kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10/2019) malam.