JANTHO – Iskandar Ali resmi ditampuk sebagai Ketua DPRK Aceh Besar sejak 20 September 2019 lalu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) serta adik dari bupati Aceh Besar itu terpilih mewakili daerah pemilihan (Dapil) 5 Aceh Besar.
Sebagai pejabat public, di situs elhkpn.kpk.go.id, Iskandar Ali melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya per 12 April 2019 senilai Rp4,87 miliar.
Iskandar Ali melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp3.325.000.000. Adapun rinciannya, tanah dan bangunan seluas 4400 m2/60 m2 di Aceh Besar senilai Rp1.700.000.000, tanah dan bangunan seluas 2300 m2/4000 m2 di Aceh Besar hasil warisan Rp1.500.000.000, tanah seluas 1600 m2 di Aceh Besar Rp75.000.000, dan tanah seluas 2800 m2 di Aceh Besar Rp50.000.000.
Iskandar juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1.135.000.000. Adapun rinciannya mobil Toyota Fortuner 2017 Rp450.000.000, mobil Mitsubishi L300 FB-R 2010 Rp65.000.000, mobil Mitsubishi Fe74mt 2007 Rp170.000.000, motor Yamaha 2RG10 2014 Rp35.000.000, motor Honda ACB2J21B02 AT 2014 senilai Rp15.000.000, serta Bobcat Esxafator 2018 Rp. 400.000.000.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp330.000.000, kemudian kas dan setara kas Rp80.500.000. Total harta yang dimiliki senilai Rp4.870.500.000 tanpa hutang. []










