MEUREUDU – Aiyub Abbas resmi dilantik sebagai bupati Pidie Jaya untuk periode ke dua pada 4 Februari 2019 lalu. Ini merupakan periode kedua bagi Aiyub Abbas diemban amanah sebagai pimpinan eksekutif di Pidie Jaya.
Lantas bagaimana dengan pelaporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara? Pelaporan ini merupakan kewajiban dari pejabat negara dan tuntutan dari keterbukaan informasi publik.
Hasil pengecekan di situs elhkpn.kpk.go.id, Aiyub sudah melaporkan harta yang dimilikinya sebanyak tiga kali. Berikut hasil pelaporannya.
Laporan Per 24 Juni 2013
Pada pelaporan pertama ini, status Aiyub Abbas adalah calon bupati Pidie Jaya untuk periode 2013-2018. Aiyub melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.675.270.000, kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp267.000.000, harta peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya senilai Rp388.000.000, harta bergerak lainnya Rp. 1.065.000.000, surat berharga giro dan setara kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp.206.730.0291. Total harta yang dilaporkan senilai Rp3.602.000.029.
Laporan Per 18 Juni 2016
Status Aiyub saat melaporkan adalah bupati Pidie Jaya. Aiyub melaporkan bahwa harta untuk tanah dan bangunan naik menjadi Rp1.868.330.000, kemudian alat transportasi dan mesin turun menjadi Rp 250.000.000, kekayaan ternak dan hasil pertanian jadi Rp777.750.000, harta bergerak lainnya Rp410.455.000, giro dan setara kas lainnya Rp736.359.038. Total kekayaan menjadi Rp4.042.894.038.
Laporan per 29 Maret 2019
Harta Aiyub Abbas di periode kedua untuk tanah dan bangunan naik menjadi Rp. 2.232.980.000, alat transportasi dan mesin berkurang menjadi Rp224.000.000, kekayaan ternak tak lagi dilaporkan, harta bergerak lainnya meningkat jadi Rp. 1.237.510.000, kas dan setara kas turun menjadi Rp. 626.797.841, serta harta lainnya Rp. 100.000.000.Total nilai kekayaan yang dilaporkan terakhir adalah Rp. 4.421.287.841.