Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Ini Rincian Harta Bupati Shabela di KPK dalam Tiga Kali Pelaporan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/10/2019
in Lintas Tengah, Nanggroe
0
Ini Rincian Harta Bupati Shabela di KPK dalam Tiga Kali Pelaporan

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. Foto Humas Pemkab Aceh Tengah

TAKENGON – Shabela Abubakar resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Tengah oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 28 Desember 2017 lalu.

Sebagai halnya kewajiban pejabat Negara, Shabela wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian dari pengawasan public.

Publikasi harta pejabat Negara juga bagian dari penerapan undang-undang keterbukaan public.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Shabela sudah melapor harta yang dimilikinya sebanyak 3 kali.

Laporan pertama tertanggal 7 Juli 2009 dengan harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 990.251.708.

Adapun rinciannya, tanah bangunan Rp515.725.000, alat transportasi dan mesin Rp60.000.000, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya Rp242.000.000, harta bergerak lainnya Rp36.000.000, giro dan setara kas Rp151.526.708.

Pada pelaporan 7 Juli 2009, Shabela melaporkan ada hutang Rp15.000.000. Total harta Shabela pada laporan 7 Juli 2009 senilai Rp990.251.708.

Sedangkan untuk laporan kedua tertanggal 19 September 2016 atau saat menjadi calon bupati Aceh Tengah dengan nilai harta Rp1.120.656.265. Harta Shabela mengalami peningkatan sebesar Rp130 juta dari pelaporan pertama.

Adapun rinciannya, tanah dan bangunan Rp515.725.000, alat transportasi dan mesin meningkat jadi Rp240.000.000. Kemudian peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya  Rp242.000.000, harta bergerak lainnya Rp36.000.000, serta harta berupa giro dan setara kas turun jadi Rp101.931.265.

Pada pelaporan 19 September 2016, Shabela masih melaporkan memiliki hutang Rp15.000.000. Total kekayaan Shabela per 19 September 2016 senilai Rp1.120.656.265.

Update terakhir laporan kekayaan Shabela tertanggal 31 Maret 2018 lalu. Dimana, Shabela melaporkan harta yang dimilikinya kini menjadi Rp6.917.931.265. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp5,78 miliar.

Adapun rincian dari nilai harta tadi berdasarkan laporan 31 Maret 2018, Shabela melaporkan tanah dan bangunan Rp. 6.780.000.000. Rincian dari tanah dan bangunan seperti, tanah seluas 20000 m2 di Aceh Tengah senilai Rp160.000.000, tanah seluas 410 m2 di Aceh Tengah hasil warisan Rp320.000.000, tanah dan bangunan seluas 480 m2/259 m2 di Aceh Tengah hasil warisan senilai Rp. 3.500.000.000, tanah seluas 2414 m2 di Aceh Tengah hasil sendiri Rp2.500.000.000 serta tanah seluas 456 m2 di Aceh Tengah hasil warisan Rp300.000.000.

Kemudian Shabela tak melaporkan memiliki harta berupa  alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp. 36.000.000, kas dan setara kas Rp. 101.931.265. Total harta per 31 Maret 2018 adalah Rp. 6.917.931.265 tanpa hutang.[]

Tags: aceh tengahbupati aceh tengahshabela abubakar
Previous Post

Harta Bupati Shabela Meningkat Drastis dalam Dua Tahun, Normal?

Next Post

Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

Next Post
Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lautan Manusia Tumpah Ruah Sambut Abu Heri

Masyarakat Sawang Silaturrahmi Dan Duk Pakat Dengan Abu Heri

24/09/2023
Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

24/09/2023
Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

24/09/2023
Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023
Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

24/09/2023

Terpopuler

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

22/09/2023

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Begini Respon Banggar DPRA Soal Biaya PON Aceh-Sumut Membebani APBA

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

DPR Aceh Tolak Wacana Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com