TAKENGON – Shabela Abubakar resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Tengah oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 28 Desember 2017 lalu.
Sebagai halnya kewajiban pejabat Negara, Shabela wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian dari pengawasan public.
Publikasi harta pejabat Negara juga bagian dari penerapan undang-undang keterbukaan public.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Shabela sudah melapor harta yang dimilikinya sebanyak 3 kali.
Laporan pertama tertanggal 7 Juli 2009 dengan harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 990.251.708.
Adapun rinciannya, tanah bangunan Rp515.725.000, alat transportasi dan mesin Rp60.000.000, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya Rp242.000.000, harta bergerak lainnya Rp36.000.000, giro dan setara kas Rp151.526.708.
Pada pelaporan 7 Juli 2009, Shabela melaporkan ada hutang Rp15.000.000. Total harta Shabela pada laporan 7 Juli 2009 senilai Rp990.251.708.
Sedangkan untuk laporan kedua tertanggal 19 September 2016 atau saat menjadi calon bupati Aceh Tengah dengan nilai harta Rp1.120.656.265. Harta Shabela mengalami peningkatan sebesar Rp130 juta dari pelaporan pertama.
Adapun rinciannya, tanah dan bangunan Rp515.725.000, alat transportasi dan mesin meningkat jadi Rp240.000.000. Kemudian peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya Rp242.000.000, harta bergerak lainnya Rp36.000.000, serta harta berupa giro dan setara kas turun jadi Rp101.931.265.
Pada pelaporan 19 September 2016, Shabela masih melaporkan memiliki hutang Rp15.000.000. Total kekayaan Shabela per 19 September 2016 senilai Rp1.120.656.265.
Update terakhir laporan kekayaan Shabela tertanggal 31 Maret 2018 lalu. Dimana, Shabela melaporkan harta yang dimilikinya kini menjadi Rp6.917.931.265. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp5,78 miliar.
Adapun rincian dari nilai harta tadi berdasarkan laporan 31 Maret 2018, Shabela melaporkan tanah dan bangunan Rp. 6.780.000.000. Rincian dari tanah dan bangunan seperti, tanah seluas 20000 m2 di Aceh Tengah senilai Rp160.000.000, tanah seluas 410 m2 di Aceh Tengah hasil warisan Rp320.000.000, tanah dan bangunan seluas 480 m2/259 m2 di Aceh Tengah hasil warisan senilai Rp. 3.500.000.000, tanah seluas 2414 m2 di Aceh Tengah hasil sendiri Rp2.500.000.000 serta tanah seluas 456 m2 di Aceh Tengah hasil warisan Rp300.000.000.
Kemudian Shabela tak melaporkan memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp. 36.000.000, kas dan setara kas Rp. 101.931.265. Total harta per 31 Maret 2018 adalah Rp. 6.917.931.265 tanpa hutang.[]