TAKENGON – Shabela Abubakar resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Tengah oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 28 Desember 2017 lalu.
Sebagai halnya kewajiban pejabat Negara, Shabela wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian dari pengawasan public.
Publikasi harta pejabat Negara juga bagian dari penerapan undang-undang keterbukaan public.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Shabela sudah melapor harta yang dimilikinya sebanyak 3 kali.
Laporan pertama tertanggal 7 Juli 2009 dengan harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 990.251.708.
Sedangkan laporan kedua tertanggal 19 September 2016 atau saat menjadi calon bupati Aceh Tengah dengan nilai harta Rp1.120.656.265. Harta Shabela mengalami peningkatan sebesar Rp130 juta dari pelaporan pertama.
Update terakhir laporan kekayaan Shabela tertanggal 31 Maret 2018 lalu. Dimana, Shabela melaporkan harta yang dimilikinya kini menjadi Rp6.917.931.265. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp5,78 miliar. []









Kurang yakin dengan warisan yg di proleh