BANDA ACEH – Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia (GANTI) menandatangani MoU dengan Kanwil Kemenkumham Aceh tentang gampong asimilasi para napi di halaman Kantor Imigrasi kelas 1 Aceh, Rabu 30 Oktober 2019.
Kedua belah sepakat untuk bekerjasama dalam mewujudkan gampong asimilasi percontohan untuk para napi di LAPAS lambaro Aceh Besar.
Ketua GANTi, Muslahuddin Daud menyebutkan di lokasi tersebut terdapat seluas dua hektare tanah yang dapat digunakan untuk bercocok tanam jenis holtikultura seperti cabe, bawang, tomat, kacang panjang berjumlah15 komoditi.
“Di samping itu ada juga lahan untuk perikanan bioflok lele dan peternakan ayam dan bebek serta ada empat rumah kosong yang akan dijadikan tempat budidaya jamur,” kata Muslahuddin.
Seluruh pekerjaan akan dilakukan oleh para napi dalam proses asimilasi. Dimana mereka diperkirakan akan habis masa tahanan dalam waktu 5 bulan ke depan.
“Dalam proses pengerjaan inilah GANTI akan memberikan bimbingan teknis agar supaya mereka memiliki skill budidaya berbagai komoditi ini setelah mereka kembali ke kampung halaman masing-masing. Ini salah satu proses confidence building para napi atau pembangunan kepercayaan,” kata Muslahuddin Daud.
“Karena mereka tidak lagi dianggap manusia yang kurang manfaat ketika berbaur dalam masyarakat.”
Lebih lanjut Mus, menjelaskan seluruh komoditi yang ditanami dalam lokasi ini juga dikonsumsi oleh para napi.
“Ini juga akan membantu proses pemasaran hasil. Untuk tim teknis lapangan, saya mempercayakan kepada Indra Azmi dan M Saladin Akbar yg membantu pengerjaan sehari hari.”
“Kalau hal ini dapat diwujudkan seluruh Aceh, maka berbagai stigma yang melekat para napi akan berkurang karena mereka tidak lagi menjadi benalu keluarga,” katanya lagi.